Pengedar 759 Butir Tramadol Dibekuk Polisi di Bekasi

8 hours ago 2

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi, meringkus pengedar obat keras ilegal yang tengah membawa 759 butir jenis tramadol, di sebuah pasar wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku berinisial MFM berusia 23 tahun kami amankan. Saat digeledah membawa 759 butir obat keras daftar G jenis tramadol," kata Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra di Cikarang, Minggu, 12 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peredaran obat keras jenis Tramadol disita Polda Metro Jaya

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini berawal dari informasi serta laporan masyarakat, terkait video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di Kampung Kelapa tepatnya kompleks Pasar Bojong Lama.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan dengan fokus sekitar lokasi kejadian hingga mendapati seorang pria mencurigakan di sebuah warung kelontong Pasar Bojong Lama.

"Polisi mencurigai seorang pria yang kemudian diamankan dan diperiksa. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan obat keras ilegal tersebut," ujarnya.

Selain menyita 759 butir obat keras ilegal jenis tramadol dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp 1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Putu.

Pihaknya menegaskan, komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

Selain itu, Polsek Tarumajaya bersama Polres Metro Bekasi juga membantah isu yang beredar terkait adanya setoran dari pihak tertentu. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi tidak benar sekaligus memastikan setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah menuntaskan serangkaian tindakan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga pelaporan kepada pimpinan.

Halaman Selanjutnya

Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |