Jakarta, VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dari mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien di Bali, tempat ZR menginap saat ditangkap.
Dalam penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp920,9 miliar. Barang bukti ini terdiri atas Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Kejagung menyita uang tunai hampir 1 triliun dari eks Pejabat MA Zarof Ricar
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Abdul Qohar
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah emas logam mulia, termasuk 12 keping emas masing-masing 100 gram, satu keping emas 50 gram, dan beberapa keping lainnya dengan berat total sekitar 51 kilogram, yang jika dikonversikan senilai Rp75 miliar.
Barang bukti lainnya berupa sertifikat berlian dan kuitansi pembelian emas turut disita.
Di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp20,4 juta. Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ZR dilakukan setelah penyidik mendeteksi keberadaannya di Bali.
Tersangka ZR ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, kemudian diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta pada Jumat pagi untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sorenya, ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang dan aset berharga yang diamankan dari tersangka Zarof Ricar. Namun demikian, berdasarkan pengakuan tersangkan bahwa uang-uang tersebut berasal dari pengurusan perkara.
"Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujarnya
ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, LR, yang juga menjadi tersangka, untuk memuluskan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, ZR dikenai Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2021.
Sementara itu, LR dikenai pasal yang sama dan saat ini masih menjalani penahanan dalam kasus lain terkait dugaan suap pada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
ZR kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Halaman Selanjutnya
Di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp20,4 juta. Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ZR dilakukan setelah penyidik mendeteksi keberadaannya di Bali.