Permintaan Maaf Tak Cukup, 16 Mahasiswa FH UI Terancam di DO Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

2 weeks ago 10

Selasa, 14 April 2026 - 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia terus menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa para mahasiswa yang diduga terlibat kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk kemungkinan dijatuhi hukuman drop out (DO). Namun, keputusan akhir terkait sanksi tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui prosedur resmi kampus yang ketat.

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah pihak kampus menggelar forum terbuka yang dihadiri ratusan mahasiswa. Dalam forum tersebut, sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual diminta hadir untuk menghadapi reaksi dari civitas akademika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski beberapa di antara mereka telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan peserta forum, desakan agar kampus memberikan sanksi tegas tetap menguat. Banyak mahasiswa menilai bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menebus dampak yang dirasakan korban.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa hukuman berat perlu dipertimbangkan agar memberikan efek jera.

“Permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan drop out,” ujarnya yang dikutip dari tvOnenews pada Selasa, 14 April 2026. 

Di tengah tekanan publik yang semakin kuat, muncul penjelasan penting terkait siapa yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi DO. Guru Besar FH UI, M. R. Andri Gunawan Wibisana atau Prof. Andri Gunawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan dekan semata. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan resmi kampus.

“Semuanya ada proses. Apakah pak Dekan punya kewenangan untuk DO? Tentu tidak. Oleh karena itu harus rasional dan ada prosesnya,” ujar Andri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tengah ditangani melalui mekanisme resmi kampus, termasuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Selain itu, sidang etik internal juga menjadi tahapan penting untuk menentukan tingkat pelanggaran yang terjadi. Dari proses tersebut nantinya akan muncul rekomendasi sanksi yang akan disampaikan kepada pihak rektor.

Halaman Selanjutnya

Prof. Andri kembali menegaskan bahwa keputusan tidak boleh dibuat berdasarkan emosi semata.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |