Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Sejalan dengan Ketentuan Hukum

3 hours ago 2

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:42 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Jaringan Hukum Progresif, Hasan Assegaf menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan transformasi perubahan badan hukum perumda PAM Jaya menjadi perseroda sejalan dengan desain UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Junto PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Ia menambahkan, secara khusus transformasi itu memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membentuk BUMD yang bentuk hukumnya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang di tetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
 
"Bahwa pilihan Bentuk hukum Perseroan daerah merupakan pengertian juga dari perseroan terbatas yang tunduk pada UU nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya seluruh atau minimal 51 persen dimiliki daerah," ucap Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Hasan mengatakan, perubahan badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda merupakan perwujudan dari kehendak kuat pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mendorong fleksibilitas perusahaan dalam mengelola dan mengembangkan perusahaan secara mandiri, profesional, transparan, meningkatkan PAD dan memberi manfaat bagi warga Jakarta.

Hassan menambahkan badan hukum perseroda sebagai perangkat legitimasi PAM Jaya mendorong fleksibilitas membangun kerja sama daerah guna percepatan pengembangan Infrastruktur air bersih, serta meningkatkan cakupan layanan secara keseluruhan di wilayah DKI Jakarta, dan mengurangi ketergantungan pada APBD pemprov DKI jakarta. 

Sebab, lanjut dia, bentuk perseroda (PT) lebih dikenal secara luas dan memiliki mekanisme korporasi dengan organ RUPS.

Sementara itu, perubahan badan hukum perumda menjadi Perseroda tak merubah fungsi BUMD sebagai pelayanan umum masyarakat dan sekaligus tetap menjadi sumber PAD. 

Ketua Jaringan Hukum Progresif, Hasan Assegaf

Pasalnya, kata dia, eksistensi Badan Usaha Milik Daerah tegak berdiri berpijak pada sistem ekonomi pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

"Kita berharap DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda sebagai perusahaan publik sehingga PAM jaya dapat melakukan restrukturisasi perusahaan," pungkas Hasan.

Ilustrasi main handphone.

Hukum Main Handphone saat Khutbah Jumat Berlangsung

Tidak sedikit jamaah salat Jumat tidak mempunyai perhatian pada isi khutbah. Mereka sibuk melakukan aktivitas lain, seperti tidur, ngobrol, bercanda, atau main handphpone

img_title

VIVA.co.id

17 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |