VIVA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut YLBHI, revisi ini membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan amanat reformasi, mengancam demokrasi, negara hukum, serta hak asasi manusia (HAM).
YLBHI menilai bahwa revisi ini bertolak belakang dengan agenda reformasi yang seharusnya mendorong profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebaliknya, perubahan ini justru mengembalikan TNI ke ranah sosial-politik dan ekonomi-bisnis, sebagaimana terjadi di era Orde Baru. Jika dibiarkan, hal ini akan melemahkan supremasi sipil, merusak sistem hukum, serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM berat di masa depan.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan pembahasan revisi UU TNI tidak didasarkan atas kepentingan segelintir orang maupun kelompok. Dia menilai kepentingan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu hanya untuk Indonesia.
Utut meminta agar masyarakat tidak terlalu mengkhawatirkan subtansi dalam RUU TNI ini. Dia menyatakan bakal bertanggung jawab terhadap perubahan payung hukum ihwal militer Indonesia ini.
"Yang traumatis, pasti kontra. Tapi kalau kami melihat ke depan, dugaan saya ini (RUU TNI) oke. Please, sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan. Kalau orang kayak saya, pasti niatannya baik," kata Ketua Panja RUU TNI Komisi I DPR itu.
Ada 4 Poin RUU TNI yang Ditentang Masyarakat:
1. Jabatan di kementerian/lembaga boleh diisi oleh TNI aktif
Kritik: membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam urusan politik dalam negeri, yang bisa mengancam kebebasan sipil dengan alasan "keamanan negara".
UU No.34/2024 : 10
Usulan di RUU : 16
Kemenko polhukam
Kemenhan
Setmilpres
BIN
BSSN
Lemhanas
Dewan Pertahanan Nasional
Basarnas
BNN
Mahkamah Agung
+ kelautan dan perikanan
+ BNPB
+ BNPT
+ Bakamla
+ Kejagung
+ Badan Perbatasan
2. TNI aktif menjabat di kementerian/lembaga lain
Kritik: berbahaya karena memberikan kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme checks and balances.
UU No.34/2024 : mengundurkan diri/pensiun dini
Usulan di RUU : sesuai dengan kebijakan presiden
3. Usia pensiun anggota TNI
Kritik: kebijakan ini akan memperparah penumpukan perwira non-job, yang pada akhirnya akan dimobilisasi ke berbagai lembaga negara dan BUMN.
UU No.34/2024 :
Tamtama & bintara 53 tahun
Perwira 55 tahun
Usulan di RUU :
Tamtama & bintara 55 tahun
Perwira bintang 1 60 tahun
Perwira bintang 2 61 tahun
Perwira bintang 3 62 tahun
Perwira bintang 4 kebijakan presiden
4. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Kritik: berbahaya karena dapat menghilangkan independensi peradilan dan supremasi sipil, membuka celah keterlibatan dalam bisnis ilegal seperti yang pernah terjadi di kepolisian.
UU No.34/2024 : 14 jenis
Usulan di RUU : 17 jenis
atasi gerakan separatisme bersenjata;
atasi pemberontakan bersenjata;
atasi aksi terorisme;
amankan wilayah perbatasan;
amankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia;
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga;
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
membantu tugas pemerintahan di daerah; membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
+ perlindungan siber
+ pemberantasan narkotika
+ perlindungan & penyelamatan WNI di luar negeri
Halaman Selanjutnya
Kemenhan