Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI, disepakati masuk Program Legislasi Nasional, Prolegnas Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Awalnya, Adies menyatakan pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 3 Februari 2025. Hal, penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” kata Adies di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Adies kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat soal usulan RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 Apakah dapat disetujui?” kata Adies.
Seluruh peserta rapat kemudian kompak menyatakan setuju. Selanjutnya, Adies kembali meminta persetujuan soal pemberian kewenangan pembahasan kepada Komisi I DPR.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI Apakah dapat disetujui?” kata Adies.
Seluruh peserta rapat kemudian kompak kembali menyatakan setuju.
Kata Erick Thohir Usai Sidang Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir merespons keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui pengajuan permohonan kewarganegaraan pesepakbola naturalisasi, Ole Romeny.
VIVA.co.id
4 Februari 2025