Anggota DPR: Eks Kapolres Ngada Lakukan Kejahatan Luar Biasa, Harus Dihukum Seberat-beratnya

3 hours ago 1

Senin, 17 Maret 2025 - 14:51 WIB

Jakarta, VIVA - Kelakuan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur membuat geger publik. Dari DPR pun ikut mengecam dan mendesak agar perwira menengah Polri itu dihukum berat.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan Fajar Widyadharma karena dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa. Kelakuan Fajar dianggapnya mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang, Senin, dalam keterangannya, 17 Maret 2025.

Gilang pun minta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini. Apalagi perbuatan Fajar dianggap sudah mencederai keadilan publik.

“Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat,” tutur Gilang.

Dia mendesak Polri agar bisa menjatuhkan sanksi maksimal termasuk pemecatan dari anggota korps Bhayangkara.

“Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Gilang.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Gilang Dhielafararez

Gilang menilai, ada beberapa undang-undang yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang bisa menjerat Fajar. 

Selain itu, ada regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Gilang meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik. “Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Gilang, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri agar bisa tegas memberikan keadila. Dari informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menuntut hukuman seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan,” jelas Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Lebih lanjut, dia bilang tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat.

“Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak," tutur Legislator asal Dapil Jawa Tengah II itu.

Girang juga menyoroti saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu, Fajar sempat diperlihatkan ke awak media dengan menggunakan masker hitam, baju tahanan berwarna oranye.

Awak media saat itu minta agar penutup wajah Fajar dibuka dan tersangka sempat mengangguk. Namun, masker tersebut tak terlepas. Bahkan, personel Propam merapikan kembali masker yang menutupi wajah Fajar.

“Kenapa harus ditutup mukanya? Ini predator seksual pada anak lho, yang buktinya sudah beredar bahkan hingga ke luar negeri. Masyarakat harus tahu wajahnya supaya jadi warning,” tutur Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan hukum.

Dalam perkara ini, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang dari jadi korban kebiadaban seksual Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu lagi sudah dewasa. Fajar dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.

Selain berbuat cabul, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Halaman Selanjutnya

Source : DPR RI

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |