Jakarta, VIVA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah jadi sorotan karena mencuat isu akan kembalinya Dwifungsi ABRI. Ketua DPR RI Puan Maharani menepis isu bakal kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.
Di menekankan RUU TNI tak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Menurut dia, DPR juga sudah memastikan isu kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar). Dan, silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Puan menjelaskan berdasarkan keterangan dari Panja, bahwa RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster terkait kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, serta usia masa pensiun prajurit.
Menurut dia, pembahasan tiga pasal di RUU TNI itu sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.
“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran,” jelas Ketua DPP PDIP itu.
Ilustrasi prajurit TNI AU
Photo :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Dia menekankan tak ada pelanggaran dalam RUU TNI menyangkut tiga klaster itu. “Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” ujar Puan.
Merujuk keterangan Panja, RUU TNI mengubah aturan pasal 43 yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun jadi 55 tahun. Kemudian, batas usia pensiun bagi perwira jadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pun, pembahasan penambahan usia pensiun prajurit TNI juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan sehingga tak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian, RUU TNI juga bahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Lalu, RUU TNI juga membahas soal perubahan Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif nanti bisa dapat jabat di 16 kementerian/lembaga.
Adapun untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), perwira TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif tertuang dalam RUU TNI mengingat dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sudah dicantumkan aturan tersebut.
Puan bilang di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan DPR dan Pemerintah, maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.
“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” ujar eks Menko PMK tersebut.
Kemudian, Puan juga menambahkan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah.
“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” tutur Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu kembalinya dwifungsi ABRI seiring mencuatnya pembahasan RUU TNI. Dasco menuturkan DPR akan menjaga supremasi sipil.
"Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” kata Dasco dalam konferensi pers soal RUU TNI di Gedung DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyebut isu dwifungsi ABRI tak akan terjadi. Ia menegaskan, RUU TNI justru membatasi dwifungsi.
"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut.
Halaman Selanjutnya
Merujuk keterangan Panja, RUU TNI mengubah aturan pasal 43 yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun jadi 55 tahun. Kemudian, batas usia pensiun bagi perwira jadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.