Polda NTB: Sidang Etik Brigadir Rizka Tunggu Putusan Pengadilan Negeri

4 weeks ago 5

Senin, 29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan pelaksanaan Sidang Komisi Etik Polri terhadap Brigadir Rizka Sintiani masih menunggu putusan pidana dari peradilan umum. Brigadir Rizka merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, yang juga anggota kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, proses sidang etik baru akan dilaksanakan setelah adanya vonis dari pengadilan negeri.

Polisi menunjukan barang bukti kasus kematian Brigadir Esco

Photo :

  • ANTARA/Dhimas B.P

“Proses sidangnya nanti 'kan melalui propam. Kita menunggu dulu hasilnya (peradilan umum), vonisnya seperti apa. Setelah itu, baru dilihat apakah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau tidak,” kata Mohammad Kholid di Mataram, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, untuk kepentingan sidang etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB masih melengkapi sejumlah berkas administrasi dan hasil pemeriksaan internal.

“Berkas-berkasnya masih harus dilengkapi dulu,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara pidana, Polda NTB telah menahan Brigadir Rizka di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda NTB. Penahanan dilakukan secara terpisah dari empat tersangka lainnya yang saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

Penempatan Brigadir Rizka di Rutan Dittahti Polda NTB bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri.

Sementara itu, Polres Lombok Barat selaku penyidik kasus pembunuhan Brigadir Esco telah menerima pemberitahuan dari jaksa peneliti bahwa berkas perkara lima tersangka, termasuk Brigadir Rizka, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa proses hukum kini memasuki tahap persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.

“Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian,” kata Syarif.

Hal tersebut juga dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan, pelaksanaan tahap dua direncanakan berlangsung pada pekan depan, bertepatan dengan awal tahun 2026.

Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni Brigadir Rizka Sintiani selaku istri korban, Paozi yang merupakan sahabat Brigadir Esco, Amaq Saiun yang pertama kali menemukan jenazah korban dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Brigadir Rizka, serta dua tersangka lainnya, Nuraini selaku istri Amaq Saiun dan Deni, adik sambung Brigadir Rizka.

Halaman Selanjutnya

Peran empat tersangka selain Brigadir Rizka terungkap dari hasil rekonstruksi perkara. Alat bukti yang dikantongi penyidik menjadi dasar kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |