Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

8 hours ago 1

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:59 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus arisan bodong berkedok investasi dan pinjam dana. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SFM (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut SFM berperan sebagai admin grup WhatsApp arisan bernama 'Gu Arisan Bybiyu'.

Dalam grup itu pelaku membuat skema promosi investasi dengan istilah dana pinjaman (dapin) dengan sistem slot.

ilustrasi pelaku penipuan

"Kalau investasi Rp 1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 1,4 juta. Investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 2,8 juta. (Investasi) Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. (Investasi) Rp 4 juta jadi Rp 5,6 juta. (Investasi) Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta," kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 18 Januari 2025.

"(Pelaku) bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana," tambahnya.

Dengan beberapa promosi, beberapa orang tertarik dan bertanya lalu ikut berinvestasi. Pada investasi pertama, korban diberi keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun tidak pada transaksi berikutnya.

"Tentunya korban-korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu. Dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan," ucap Ade Ary.

Selain itu, ada 425 member yang tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat pelaku. Sebanyak 85 di antaranya menjadi korban dan menerima kerugian.

Dari setiap investor, lanjut Ade Ary, pelaku rata-rata meraup keuntungan mulai dari Rp 50 hingga Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

"Tersangka menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi dan kegiatan investasi pengumpulan dana dari masyarakat ini tidak memiliki izin dari Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," bebernya.

Meski demikian, polisi belum merinci jumlah kerugian maupun transaksi keuangan dalam kasus arisan bodong itu. Namun dikatakan, pelaku membeli mobil hingga membuka usaha binatu (laundry) dari hasil penipuan yang dijalankannya sejak September 2024.

"Untuk nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman. Kami membutuhkan banyak data yang dikorelasikan dengan instansi terkait."

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman Selanjutnya

Dari setiap investor, lanjut Ade Ary, pelaku rata-rata meraup keuntungan mulai dari Rp 50 hingga Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |