Jambi, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita hampir 20 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi hingga ribuan cartridge etomidate dari empat tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi pada awal Mei 2026.
"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar, Senin, 11 Mei 2026.
Saat operasi dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu mobil Xenia putih yang berada tepat di belakangnya langsung berputar arah dan kabur.
Dari mobil Sigra, polisi menangkap dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Keduanya kemudian mengaku narkotika yang mereka bawa berada di mobil Xenia yang melarikan diri tersebut.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan mobil Xenia terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
"Saat dilakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah fantastis. Barang bukti itu terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi dan 16 paket besar etomidate," ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain yang sempat kabur. Berdasarkan hasil analisis, dua tersangka berinisial KSA dan YGN akhirnya berhasil ditangkap di Hotel Bintang Mulia, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat, 8 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 19.940,75 gram atau hampir 20 kilogram sabu. Selain itu, terdapat 20.241 butir ekstasi merek Red Bull dan Kenzo dengan berat total lebih dari 9 kilogram.
"Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total cairan mencapai 4,34 liter," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika golongan I dan II. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

2 days ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)