Polisikan Ade Armando, Abu Janda, hingga Grace Natalie, Puluhan Ormas Islam Yakin Ketiganya Masuk Penjara

1 week ago 8

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memasuki babak baru. Puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan sejumlah tokoh ke Bareskrim Polri.

Tiga nama yang dilaporkan yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai adanya narasi yang dinilai menyesatkan publik.

"Saya Gurun Ari Sastra termasuk pelapor dalam hal ini yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," tuturnya kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, persoalan bermula dari beredarnya video ceramah JK yang hanya ditampilkan sebagian, sehingga memicu persepsi yang dinilai tidak utuh di tengah masyarakat.

"Yang di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid," katanya.

Padahal, lanjut Gurun, dalam versi utuh ceramah tersebut, tidak ada pembahasan seperti yang dipersepsikan. Ia menyebut konteks sebenarnya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap cara masyarakat memahami suatu ajaran.

Sorotan serupa juga disampaikan Sekjen KAHMI, Syamsul Qomar. Ia menilai substansi ceramah Jusuf Kalla justru membawa pesan damai, bukan sebaliknya.

"Padahal substansi ceramah itu ketika beliau sampaikan kepada masyarakat Maluku dan Poso pada saat konflik itu, itu memberikan kedamaian," ujar Syamsul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia bahkan meyakini laporan yang diajukan memiliki dasar kuat dan dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi para terlapor.

"Tetapi kemudian oleh Ade Armando dan kawan-kawan, omongan yang mendamaikan itu diframing sedemikian rupa malah bisa jadi pertikaian baru. Nah itu yang tidak kita inginkan, dan oleh karenanya dengan bukti-bukti yang sangat kuat, kami meyakini bahwa ketiga orang itu akan dapat masuk penjara," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, perwakilan LBH Muhammadiyah, Gufron, menilai polemik ini sudah menyentuh isu sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |