Produk Skincare Shella Saukia Dinyatakan Berbahaya, BPOM Ungkap Kandungan di Dalamnya

7 hours ago 4

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggemparkan publik dengan merilis daftar 34 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran, salah satunya adalah Cream MC yang diduga milik influencer ternama, Shella Saukia

Pengumuman ini menjadi sorotan karena produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode April hingga Juni 2025, yang bertujuan memastikan keamanan produk kosmetik di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, Cream MC milik Shella Saukia positif mengandung tiga bahan berbahaya, yaitu hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. 

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui rilis resmi BPOM RI, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Hidrokinon, salah satu kandungan yang ditemukan, dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (penyakit kulit yang ditandai dengan penggelapan kulit), serta perubahan warna pada kornea dan kuku. 

Asam retinoat, yang sering digunakan dalam produk anti-jerawat, memiliki risiko serius seperti kulit kering, rasa terbakar, dan efek teratogenik yang dapat mengganggu perkembangan janin pada wanita hamil. 

Sementara itu, mometason furoat, yang termasuk dalam kategori steroid, dapat memicu penurunan kepadatan mineral tulang, miopati, katarak, glaukoma, serta membuat kulit menjadi tipis dan mudah memar.

Selain ketiga bahan tersebut, BPOM juga menemukan kandungan berbahaya lainnya dalam produk kosmetik ilegal, seperti merkuri, timbal, dan pewarna kuning metanil. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal. 

Timbal berpotensi merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sementara pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik, yang dapat memicu kanker serta gangguan pada hati, sistem saraf, dan otak. Steroid dalam kosmetik juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti biang keringat, atrofi kulit, hingga reaksi alergi.

Dari 34 produk yang diumumkan, 28 di antaranya merupakan kosmetik yang diproduksi melalui kontrak, dua produk merupakan produksi lokal, dan empat lainnya adalah produk impor. BPOM telah melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi dan peredaran, termasuk toko ritel, melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. 

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM terus menggencarkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk dan menghindari kosmetik dengan klaim berlebihan, seperti efek pemutihan instan. 

Penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas produksi dan distribusi ilegal juga sedang dilakukan, dengan potensi tindakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM jika ditemukan unsur pidana.

Halaman Selanjutnya

Selain ketiga bahan tersebut, BPOM juga menemukan kandungan berbahaya lainnya dalam produk kosmetik ilegal, seperti merkuri, timbal, dan pewarna kuning metanil. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |