Jakarta, VIVA – Stabilitas iklim investasi kembali menjadi perhatian setelah muncul kabar yang ramai beredar di media sosial terkait pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam narasi yang viral, Purbaya disebut mempersilakan investor asing mencari negara lain apabila tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
Informasi tersebut memicu beragam respons publik karena muncul bersamaan dengan polemik sejumlah aturan baru yang menyangkut dunia usaha dan investasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberatan sejumlah pengusaha asal China terhadap kebijakan pemerintah Indonesia, terutama terkait devisa hasil ekspor dan pungutan sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, pemerintah memastikan kabar mengenai pernyataan Purbaya tersebut tidak benar. Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks.
"Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks," demikian dikutip dari keterangan Kemenkeu, sebagaimana dikutip pada Minggu, 17 Mei 2026.
Kementerian Keuangan juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang mengatasnamakan pejabat negara. "Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya," bunyi keterangan tersebut.
Sebelumnya, Kamar Dagang China di Indonesia atau China Chamber of Commerce disebut mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu berisi sejumlah catatan mengenai tantangan investasi yang dihadapi perusahaan asal China di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah rencana aturan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam surat yang beredar, pengusaha China menyatakan keberatan terhadap kewajiban penempatan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara selama minimal satu tahun.
Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mengurangi fleksibilitas keuangan perusahaan dan berisiko menghambat kegiatan operasional bisnis dalam jangka panjang. Selain kebijakan DHE SDA, pengusaha China juga menyoroti rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara hingga kebijakan bea keluar.
Halaman Selanjutnya
Mereka menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan biaya produksi industri pertambangan serta sektor hilirisasi, termasuk industri nikel yang saat ini berkembang pesat di Indonesia.

1 hour ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)



