Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS Disanksi Demosi 11 Tahun

7 hours ago 3

Selasa, 14 April 2026 - 21:32 WIB

Semarang, VIVA – Sidang Komisi Kode Etik Polri memberi sanksi berupa demosi 11 tahun kepada oknum polisi Briptu BTS atas dugaan pelanggaran kesusilaan karena merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Briptu BTS sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil sidang, kata dia, menyatakan terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," katanya.

Ia menjelaskan sanksi berat yang dijatuhkan tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri.

Menurut dia, sanksi tegas tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.

Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polwan di kamar mandi asrama yang proses internalnya dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan pelanggaran di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah itu terjadi pada September 2025.

Hingga saat ini, kata Artanto, baru satu korban yang sudah melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut. (Ant)

Mahasiswi melakukan pencoretan terhadap penutup kepala (jilbab) seorang Polwan

Respons Polisi soal Aksi Mahasiswi Coret Hijab Polwan saat Demo

Polda Metro Jaya menanggapi aksi mahasiswi yang melakukan pencoretan terhadap kain penutup kepala (jilbab) Polwan saat penyampaian pendapat di kawasan Mabes Polri.

img_title

VIVA.co.id

28 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |