Jakarta, VIVA – Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah menyatakan polemik terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah selesai. Ia menilai, polemik itu sudah selesai dengan keputusan empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB), dan Rektor UI.
"Ini persoalan ini sudah selesai, ya. Jadi, mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, jadi ini kita tidak bahas lagi. Jadi sesuai dengan keputusan empat organ. Intinya seperti yang sudah disampaikan. Itu saja," ujar Heri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.
Di sisi lain, ia menyebut polemik disertasi itu sudah terjadi sejak November 2024 atau sebelum dirinya menjabat sebagai rektor UI pada Desember 2024. Namun, Heri menyatakan berkomitmen menyelesaikan polemik tersebut bersama tiga organ UI lainnya.
"Walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas. Dan tentunya untuk menyelesaikan ini, ini harus diselesaikan bersama-sama dengan tiga organ lainnya, yaitu MWA, DGB, Senat, dan kemudian rektor," kata dia.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di UI
Photo :
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Empat organ UI, lanjut dia, telah memutuskan menunda yudisium Bahlil hingga revisi disertasi selesai. Kemudian, organ UI itu juga memutuskan peningkatan jumlah publikasi ilmiah.
Heri menekankan, UI merupakan lembaga pendidikan yang bertugas membina, bukan membinasakan.
"Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan. Kalian juga pernah jadi mahasiswa, kan? Ya, tentunya juga pernah merasakan revisi, menunda yudisium sampai revisi selesai. Terus yang kedua, nambah publikasi ilmiah. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," katanya.
Dengan status tersebut, Bahlil belum dapat dinyatakan lulus hingga rampungnya proses revisi.
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan. Kalian juga pernah jadi mahasiswa, kan? Ya, tentunya juga pernah merasakan revisi, menunda yudisium sampai revisi selesai. Terus yang kedua, nambah publikasi ilmiah. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," katanya.