Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady merespons pernyataan akademisi Rocky Gerung terkait langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang membawa tim khusus dalam pengadaan Chromebook.
Rocky berpendapat tindakan Nadiem itu sebenarnya sah dan bukan bersifat kriminal selama mantan Mendikbudristek tersebut melihat belum ada orang yang memiliki kapasitas mumpuni di kementeriannya dalam pengadaan digitalisasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas pernyataan tersebut, Roy Riady kepada awak media di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa tim tersebut justru sarana bagi Nadiem untuk menyalahgunakan kewenangannya memaksa menggunakan Chromebook karena ada investasi Google untuk kepentingan bisnis Nadiem.
“Kalau Nadiem paham memimpin birokrasi, yang harus dilibatkannya adalah direktur jenderal (dirjen) dan para direktur di Kemendikbud yang tahu kebutuhan di sekolah,” ujarnya.
Ia mengatakan pengadaan Chromebook pada 2018 sebelumnya telah dinilai gagal sehingga kebijakan pengadaan pada periode 2020–2022 dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Artinya kebijakan keputusannya melawan hukum, ada konflik kepentingan bisnis memperkaya dia. Kalau benar dia melibatkan dirjen dan para direktur serta menerima masukan tim teknis,” ujarnya.
Pada Senin ini, akademisi Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 Rudiantara menghadiri sidang perkara Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Ditemui di sela persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Rocky mengaku menghadiri sidang untuk memperhatikan jalannya persidangan dari perspektif penalaran hukum.
Menurutnya, dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem, JPU pintar, tetapi terlihat kelelahan untuk menghubungkan fakta agar menjadi bukti.
Ia mencontohkan salah satunya seperti menghubungkan antara satu kecemasan dengan kasus korupsi Chromebook.
Kecemasan dimaksud, yaitu saat Nadiem membawa masuk tim khusus ke dalam pengadaan Chromebook.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Rocky berpendapat tindakan Nadiem itu sebenarnya sah dan bukan bersifat kriminal selama terdakwa itu melihat belum ada orang yang memiliki kapasitas mumpuni di kementeriannya dalam pengadaan digitalisasi.
“Jaksa, saya sebut tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘What’s Wrong’,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

2 days ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)