Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

2 days ago 2

Senin, 11 Mei 2026 - 16:19 WIB

Jakarta, VIVA – Akademisi Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 menghadiri sidang perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ditemui di sela persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Rocky mengaku menghadiri sidang untuk memperhatikan jalannya persidangan dari perspektif penalaran hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," ucap Rocky.

Menurutnya, dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem, jaksa penuntut umum (JPU) pintar, tetapi terlihat kelelahan untuk menghubungkan fakta agar menjadi bukti.

Ia mencontohkan salah satunya seperti menghubungkan antara satu kecemasan dengan kasus korupsi Chromebook.

Kecemasan dimaksud, yaitu saat Nadiem membawa masuk tim khusus ke dalam pengadaan Chromebook.

Rocky berpendapat tindakan Nadiem itu sebenarnya sah dan bukan bersifat kriminal, selama eks Mendikbudristek tersebut melihat belum ada orang yang memiliki kapasitas mumpuni di kementeriannya dalam pengadaan digitalisasi.

"Jadi, jaksa, saya sebut istilah tadi 'kelelahan' untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi What's Wrong. Nah, itu dia gagalnya ya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |