Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi

9 hours ago 2

loading...

Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa murni kebutuhan proses hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Penangkapan Pakar Telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dinilai murni karena kebutuhan proses hukum. Pasalnya, berkas perkara keduanya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah lengkap alias P21.

"Kita tidak melihat sama sekali adanya tekanan dari pihak lain, termasuk tekanan kubu Jokowi. Sejak awal polisi sangat independen,” Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Sabtu (20/6/2026).

Dosen Pascasarjana ini meminta semua pihak menghormati proses hukum dan apabila melihat ada tindakan kepolisian yang tidak sesuai ketentuan bisa melakukan prapradilan atau upaya hukum lainnya. Apalagi penyidik sangat terbuka untuk dikoreksi oleh pihak manapun. "Kalau ada yang protes atau keberatan. Sebaiknya melakukan upaya hukum lain," katanya.

Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata

Selama masa penahanan di kepolisian hingga berkas dan tersangka diserahkan kepada jaksa, Edi meminta kepada penyidik agar memperhatikan betul apa yang menjadi hak dan kewsjiban tersangka. Hak tersangka antara lain hak didampingi pengacara dalam setiap pemeriksaan, hak menerima dan menolak diperiksa dan hak mendapatkan kesehatan dan bantuan dokter.

“Sebaliknya, kewajiban tersangka adalah wajib memenuhi panggilan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Kita harapksn semua hak tersangka ini dipastikan dipenuhi penyidik,” kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Lihat video: ROY SURYO & DR TIFA DIRAWAT DI RS POLRI

Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Dokter Tifa ditangkap pada pukul 06.47 WIB di apartemennya di Jakarta. Sedangkan Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB.

(cip)

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |