Jakarta, VIVA – Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada siswa SD, SMP, dan SMA dengan nominal berbeda-beda. Dana ini bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan dan membantu keluarga penerima manfaat agar anak-anak mereka bisa melanjutkan sekolah. Selain siswa, PKH juga mencakup kelompok lain, termasuk ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Untuk siswa, bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan: Selain siswa, berikut rincian bantuan untuk kelompok lainnya: Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat yang kini juga menjadi penerima manfaat akan mendapatkan bantuan hingga Rp10.800.000 per tahun. Dana tersebut disalurkan bertahap: Rp2.700.000 per tiga bulan, Rp1.800.000 per dua bulan, atau Rp900.000 per bulan. Dana PKH disalurkan melalui bank atau pos menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau barcode undangan dari pos penyalur. Penerima manfaat harus memenuhi sejumlah syarat, seperti pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas. Anak usia sekolah juga diwajibkan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah. Program PKH dirancang untuk membantu masyarakat mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan penyaluran dana yang terarah, diharapkan generasi muda bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Halaman Selanjutnya Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat yang kini juga menjadi penerima manfaat akan mendapatkan bantuan hingga Rp10.800.000 per tahun. Dana tersebut disalurkan bertahap: Rp2.700.000 per tiga bulan, Rp1.800.000 per dua bulan, atau Rp900.000 per bulan.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani memastikan bahwa pengusaha akan mematuhi aturan upah lembur tersebut.
Pemerintah mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat 10 persen menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Terpopuler
Harga emas internasional sedikit berubah dan Antam mulai naik lagi pada perdagangan Rabu, 27 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan diundur.
PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mengumumkan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang baru berdasarkan hasil keputusan RUPSLB.
Selengkapnya Partner
Pasangan Andra-Dimyati unggul dalam Pilgub Banten 2024 berdasarkan hitung cepat lembaga survei terpercaya. Relawan Tim 08 Prabowo Banten siap kawal kemenangan.
OxygenOS 15 untuk OnePlus Open hadir dengan Flux Themes, fitur AI canggih, dan perbaikan UI berbasis Android 15. Nikmati pengalaman personalisasi.
ASUS ROG Phone 9 siap hadir di 2024 dengan layar 185Hz dan fitur AI, memberikan pengalaman gaming premium untuk pengguna.
Selengkapnya Isu Terkini
Kelompok Lain yang Juga Mendapat Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH)
Proses Penyaluran dan Syarat Penerima