Sempat Viral dan Bikin Geram, Pengadang Ambulans di Depok Kini Jadi Tersangka

2 days ago 2

Senin, 11 Mei 2026 - 11:39 WIB

Depok, VIVA – Aksi pria yang mengadang hingga merusak ambulans saat hendak menjemput pasien kecelakaan lalu lintas di Depok, Jawa Barat, berujung penetapan jadi tersangka hingga penangkapan.

Pelaku berinisial ML kini diamankan polisi usai videonya viral di media sosial. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok di wilayah Sukamaju, Cilodong, Depok, pada Minggu, 10 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kasus tersebut terjadi,” tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Made Budi saat dikonfirmasi, Senin, 11 Mei 2026.

Made menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.18 WIB saat ambulans yang dikendarai korban hendak melintas untuk menjemput korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Sukmajaya, Depok.

Namun saat ambulans meminta jalan, pelaku disebut tidak memberikan akses hingga terjadi cekcok antara sopir ambulans dengan ML.

“Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” kata Made.

Situasi kemudian memanas hingga pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” katanya.

Usai menerima laporan dan video viral kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku dikenakan pasal perusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Kronologi Sopir Ambulans jadi Modus Pinjol Order Fiktif

Kronologi Sopir Ambulans jadi Korban Modus Pinjol Order Fiktif

Kronologi ambulans dan Damkar Sleman jadi korban order fiktif diduga debt collector pinjol. Polisi telusuri modus baru yang meresahkan layanan darurat.

img_title

VIVA.co.id

25 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |