Jakarta, VIVA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil (LCO) di Batam.
“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.
Anang menjelaskan, objek lelang akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412 dengan deskripsi dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997, material baja, tonase kotor seberat 156.880 ton, tonase bersih seberat 107.698 ton, dan call sign EPLQ7 bermuatan light crude oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
“Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400,00 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,00.
Ia menyebut, syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id.
Selain itu, peserta lelang diwajibkan memenuhi persyaratan khusus yang memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yaitu badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak bumi.
Dokumen persyaratan lelang, sambung dia, wajib diunggah ke situs www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Adapun kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada Kamis 22 Januari hingga Jumat 23 Januari di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jl. Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, proses lelang kapal tanker MT Arman 114 pertama kalinya ditutup tanpa adanya pihak penawar.

1 day ago
4















