Kabupaten Bekasi, VIVA – Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus 3 orang pelaku yang tergabung dalam sindikat spesialis pencurian gudang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam aksinya kali ini, para pelaku menggasak 1 unit mobil di kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Mengamankan para pelaku atas nama N, J dan E,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Minggu 16 Maret 2025.
Ade Ary menuturkan kasus tersebut bermula pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekira pukul 06.30 WIB ketika saksi yang hendak bekerja di gudang milik pelapor berinisial H mengetahui gerbang gudang dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci.
Ilustrasi Perampokan Bank
“Lalu saksi masuk ke dalam gudang melihat mobil yang bisa terparkir di dalam gudang sudah tidak ada atau hilang,” kata Ade Ary
Atas dasar hal itu, Ade Ary melanjutkan, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cikarang Pusat atas dugaan pencurian.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat.
Ilustrasi Barang Bukti Perampokan
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, para pelaku sindikat pencurian itu sudah beraksi total hingga 10 kali di berbagai wilayah. “Sindikat pencurian spesialis gudang usaha dan tempat usaha, sudah terjadi di 10 TKP,” ungkap Ade Ary.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Halaman Selanjutnya
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat.