Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani turut menyoroti terkait perilaku keji mantan Kapolres Ngada, AKPB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Puan meminta korban dugaan pencabulan yang masih dibawah umur diberikan perlindungan secara intens.
"Ya korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara pasti perlindungan traumatis," ujar Puan Maharani kepada wartawan, Senin 17 Maret 2025.
Ilustrasi korban pencabulan
Photo :
- VIVA | Andrew Tito
Puan juga berharap AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap perilakunya tersebut. Hukuman yang berat sangat diperlukan untuk pelaku agar ke depan tidak terjadi hal yang serupa.
"Dan kepada pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu," kata Puan.
Untuk diketahui, Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini. Sidang digelar untuk memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat korban hingga kasus narkoba yang dilakukannya.
"DivPropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Senin, 17 Maret 2025.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Selain etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.
Fajar dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.
Halaman Selanjutnya
Source : Jo Kenaru