Soal Pengenaan Tarif di Selat Malaka, Purbaya Singgung Soal UNCLOS & Kewajiban RI

1 day ago 4

Jumat, 24 April 2026 - 20:40 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak pernah memiliki rencana untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.

Sebagai negara yang menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Indonesia diakuinya tidak memiliki kewenangan untuk memungut tarif dari kapal yang sekadar melintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita adalah penandatangan UNCLOS, jadi saya tahu betul peraturannya. Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk-bentuk servis," kata Purbaya dalam media briefing di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2026.

Peta Selat Malaka, pemisah Dumai (Indonesia) dan Malaka (Malaysia)

"Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu (sebelum mengenakan tarif)," ujarnya.

Purbaya menjelaskan, prinsip dalam hukum laut internasional mewajibkan Indonesia mengizinkan jalur pelayaran, dan menjamin keamanan bagi kapal-kapal yang melintas di perairan strategis seperti Selat Malaka.

"Bahkan di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita mengizinkan dan menjaga keamanan kapal-kapal yang lewat di situ," kata Purbaya.

Dia memastikan, pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan layanan maritim, yang meliputi pemanduan kapal, penggantian awak kapal, hingga penyediaan logistik dan bahan bakar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lokasinya bakal dikembangkan di wilayah strategis seperti Selat Sunda dan Selat Lombok, serta titik lain seperti wilayah Banten dan pulau-pulau kecil yang berpotensi menjadi tempat labuh jangkar.

"Jadi bukan apa, kayak uang preman gitu, lewat bayar, lewat bayar, enggak seperti itu. Kalau Iran sama Amerika kan bukan penandatangan UNCLOS," ujarnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Herman Saheruddin Bakal Ditunjuk Jadi Dirjen SPSK Kemenkeu, Purbaya: Suratnya Lagi Diproses

Menkeu Purbaya menunjuk Herman Saheruddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan.

img_title

VIVA.co.id

24 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |