Soal Putusan MK, Kejagung Pastikan BPKP Masih Bisa Audit Kerugian Negara Bukan Cuma BPK

1 day ago 4

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:06 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik soal siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi akhirnya dijawab Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kejagung menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya lembaga yang bisa melakukan audit kerugian negara. Penegasan itu dituangkan Kejagung dalam surat edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan surat edaran itu diterbitkan agar seluruh jajaran kejaksaan memiliki pemahaman yang sama dan tidak menafsirkan putusan MK secara sepotong-sepotong.

"Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu," katanya, Selasa, 12 Mei 2026.

Anang juga menyinggung maraknya potongan informasi di media sosial yang dinilai membuat publik salah memahami isi putusan MK. Ia meminta masyarakat membaca langsung dokumen resmi putusan agar tidak termakan narasi yang keliru.

"Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK)," ujar dia.

Ketika ditanya apakah BPKP masih dapat digunakan dalam penghitungan kerugian negara, Anang menegaskan kewenangan itu tetap ada.

"(BPKP) masih bisa, masih bisa," kata Anang lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat tersebut dikirim ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan terkait putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026.

Lewat surat edaran itu, Kejagung juga mengingatkan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal, lembaga pengawasan internal pemerintah hingga akuntan publik tersertifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Nadiem Sudah Jadi Tahanan Rumah Sejak Tadi Malam, Kejagung Pasang Pengawasan Khusus

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan sudah resmi menjalani tahanan rumah sejak Senin malam, 11 Mei 2026.

img_title

VIVA.co.id

12 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |