Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun Tewaskan 4 Orang di Padang Jadi Tersangka

1 day ago 3

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:29 WIB

Padang, VIVA – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu 10 Mei sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kecelakaan beruntun tersebut, hasilnya sopir truk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi, di Padang, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik pada Unit Penegakan hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.

Identitas sopir yang menjadi tersangka itu adalah AR, laki-laki berusia 29 tahun yang beralamat di Padayo Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 340 Undang-undang tersebut mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, ayat 1 untuk korban mengalami luka ringan, dan ayat 4 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jika menilik pada pasal 340 ayat (4) maka tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga memastikan kondisi kesehatan AR kemudian menahannya di sel Kepolisian.

Tersangka AR adalah sopir truk Hino dengan nomor Polisi BM 9936 KU yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan enam unit mobil, mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.

Wadhi menerangkan enam unit mobil yang terlibat kecelakaan itu juga telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan kecelakaan itu bermula saat truk Hino dengan nomor polisi BM 9936 KU datang dari arah Simpang SPN Padang menuju Simpang Gadut, lalu diduga mengalami hilang kendali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Truk tersebut kemudian menabrak Toyota Rush B 2881 KYU yang berada di depannya, hingga membuat kendaraan minibus itu terdorong keras lalu menghantam truk lain yang ada di depan.

Tidak hanya berhenti sampai di sana, truk yang terus melaju tanpa kendali menabrak lagi Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ.

Halaman Selanjutnya

Pajero yang kena tabrak dari belakang akhirnya terdorong ke depan lalu turut menghantam Truck Hino BA 8497 QU yang ada di depannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |