Soroti Kasus Suster Natalia yang Rugi Rp28 Miliar, Hotman Paris Minta Presiden Turun Tangan

2 days ago 2

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penipuan yang menimpa Suster Natalia belakangan menjadi sorotan publik dan memicu gelombang simpati luas. Peristiwa ini mencuat setelah dana umat Katolik yang dikelolanya dalam jumlah besar dilaporkan hilang akibat ulah oknum pegawai bank milik negara. 

Nilai kerugian yang mencapai Rp28 miliar membuat kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suster Natalia disebut menyimpan dana tersebut di salah satu bank BUMN. Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh pimpinan cabang melalui skema penipuan yang dinilai sangat merugikan. 

Kasus ini pun semakin viral setelah kisahnya diungkap ke publik melalui sebuah podcast yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat suara. Ia dikenal kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. 

Dalam sebuah unggahan video di media sosial, Hotman memberikan pandangannya terkait tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut.

"Secara perdata, perbuatan dari anak buah adalah tanggung jawab majikan," kata Hotman Paris, dikutip Senin 20 April 2026.

Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak bank memiliki tanggung jawab atas tindakan pegawainya, terlebih jika pelaku masih berstatus sebagai karyawan aktif saat kejadian berlangsung. 

Namun demikian, dalam praktiknya, pihak bank biasanya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum memberikan ganti rugi kepada nasabah.

Langkah ini, kata Hotman, kerap diambil untuk menghindari potensi tuduhan penyalahgunaan wewenang atau korupsi jika pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Situasi inilah yang kemudian dinilai menimbulkan dilema, terutama bagi korban yang membutuhkan kepastian dan keadilan dalam waktu cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Hotman Paris menyarankan adanya intervensi dari pemerintah untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Ia bahkan secara terbuka meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia agar proses pengembalian dana tidak berlarut-larut.

"Jadi kalau mau jalur cepat adalah Bapak Presiden RI perintahkan kepada Danantara selaku pemegang saham mayoritas dari bank BUMN untuk membayar dana nasabah tersebut meskipun belum ada putusan pengadilan," ungkap Hotman Paris.

Halaman Selanjutnya

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kasus ini sepenuhnya diserahkan pada proses hukum biasa, maka penyelesaiannya bisa memakan waktu cukup lama, bahkan hingga beberapa tahun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |