Surat Advokat Dibekukan Buntut Ngamuk di Persidangan, Razman Arif Tetep Ngotot Bela Vadel Badjideh

3 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:59 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Vadel Bajideh, Razman Arif Nasution masih tetap bersikeras membela kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan usai terlibat kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Hal tersebut diungkapkan Razman di Polres Metro Jakarta Selatan.

Razman menjelaskan bahwa dirinya masih belum menerima surat pembekuan sumpah dari Pengadilan Tingi Ambon. Lantas, dia masih bersikeras dirinya masih bisa melakukan hukum acara pidana. Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima. Tapi sudah menyebar ke mana-mana," ujar Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Pengacara Razman Arif Nasution

Photo :

  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Razman menyebut, sampai dengan saat ini masih ingin mengurus dugaan kasus yang menjerat Vadel Badjideh. Dia menjelaskan jika Vadel bukan dirinya yang menangani maka tidak akan sampai sejauh ini kasusnya.

"Vadel nggak ada di sini kalau bukan karena saya kuasa hukumnya," kata Razman.

Usai mendapat surat keputusan dari PT DKI Ambon, dirinya bakal mendatangi DPN Peradi besok. Dia mengklaim bakal diperiksa soal dugaan pelanggaran etik.

"Besok, melalui temen-temen semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain. Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel," ucap Razman.

Namun begitu, Razman tetap menghormati surat keputusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan surat advokat kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ketetapan pembekuan sumpah advokat itu dilakukan buntut kelakuan Razman yang bikin onar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adapun surat pembekuan Razman Nasution tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa 11 Februari 2025. Dalam surat itu, Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis pekan lalu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian isi surat itu dikutip pada Kamis 13 Februari 2025.

Kemudian, dalam surat pembekuan itu, Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Namun begitu, Razman tetap menghormati surat keputusan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |