Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Menurut Rudi, muncul persepsi di publik kalau kasus tersebut diungkap lantaran ada yang memesan. Sehingga, dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait konstruksi hukumnya.
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?” kata Rudianto, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
"Karena yang kami takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," kata Rudi menambahkan.
Rudianto menekankan, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia harus mengungkap perkara yang kakap.
"Sejatinya penegak hukum harus menarget kasus-kasus kelas kakap bukan kasus-kasus kelas teri. Ini banyak tumpuan harapan dari masyarakat," kata Rudianto.
Selain itu, dia juga meminta Kejagung bersama kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat strategi pencegahan korupsi yang baik.
"Indonesia akan dicatat kalau pejabatnya paling banyak keluar-masuk penjara. Pertanyaan saya sampai kapan pendekatan represif ini dilakukan? Tapi seyogyanya tiga lembaga penegak hukum ini harus punya strategi bagaimana pencegahan pemberantasan korupsi itu," imbuhnya.
Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menilai penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong dalam kasus impor gula
VIVA.co.id
13 November 2024