Jakarta, VIVA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias PT Taspen, telah menyalurkan pembayaran Program Pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia pada kuartal III-2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, hal itu sebagai bukti komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan, serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran pembayaran program pensiun, yang dilakukan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja di dinas pemerintah," kata Henra dalam keterangannya, Rabu, 13 November 2024.
Dia mengatakan, sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial, Taspen terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun Pensiunan.
Taspen.
Photo :
- Dokumentasi Taspen.
"Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus untuk memastikan bahwa program pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta Pensiun di Indonesia," ujar Henra.
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan masa aktif. Hal itu antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Ketika sudah memasuki masa purna tugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.
Ilustrasi Taspen
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purna tugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program Pensiun TASPEN sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.
"Melalui Program Pensiun, peserta yang memasuki masa Pensiun dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW)," ujarnya.
Sebagai informasi, seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program pensiun secara online melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) di laman https://tos.taspen.co.id/, atau secara offline dengan mengunjungi 57 Kantor Cabang TASPEN, 44 Mitra Bayar, dan 17.063 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Ketika sudah memasuki masa purna tugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.