Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

1 week ago 7

Rabu, 13 November 2024 - 22:17 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu. Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 13 November 2024.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga menjatuhi tuntutan kepada terdakwa sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :

  • vivanews/Andry Daud

"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," kata hakim.

Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Jaksa membacakan seluruh keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian.

"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, 

"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," kata Jaksa.

Sementara itu, terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa. Ia berharap Jaksa dapat mencabut tuntutannya setelah penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

"Jadi saya sangat kecewa sekali karena tuntutannya maksimal. Biasanya 242 tidak seperti itu. Ini dituntut 1,5 tahun," kata Ike seusai persidangan.

"Saya berharap, nanti ketika tim kuasa hukum akan memberikan pleidoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki tuntutannya, penuntut umum akan mengeluarkan tuntutan lagi dengan tuntutan semoga saya tidak bersalah," sambungnya.

Halaman Selanjutnya

"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |