VIVA Round Up – Ada tiga artikel pilihan yang terpopuler dari kanal News yang tayang sepanjang Kamis (14/11/2024) kemarin. Dari peristiwa pengusaha Surabaya ditangkap polisi, peringatan KPK kepada selebriti Raffi Ahmad, hingga kejadian yang cukup unik tentang cincin batu akik yang terjebak di kemaluan pria di Tasikmalaya. Yuk, simak ringkasan lengkapnya:
1. Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong Ditangkap
Ivan Sugianto saat ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Ivan Sugiamto, seorang pengusaha di Surabaya, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti memaksa seorang siswa untuk menggonggong seperti anjing di depan banyak orang Polisi melakukan penyelidikan terhadap Ivan yang diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap korban.
2. KPK Ingatkan Raffi Ahmad
Raffi Ahmad dan Ridwan Kamil
Photo :
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, Raffi Ahmad, agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini mengharuskan setiap pejabat negara, termasuk Raffi, untuk melaporkan kekayaannya setelah resmi diangkat
3. Ngilu Cincin Batu Akik Nyangkut di Kemaluan Pria Tasikmalaya
Damkar mengevakuasi cincin yang tersangkut di kemaluan pria di Tasikmalaya
Photo :
- tvOne/Denden Ahdani
Kejadian unik dan sedikit menggelikan yang terjadi di Tasikmalaya, seorang pria mengalami kesulitan setelah cincin batu akik yang dikenakannya terjebak di kemaluannya. Pria tersebut merasa kesakitan dan akhirnya meminta bantuan kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk melepaskan cincin tersebut. Dengan menggunakan gerinda, petugas Damkar berhasil memotong cincin dan menyelamatkan pria tersebut dari rasa sakit yang luar biasa.
Halaman Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, Raffi Ahmad, agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini mengharuskan setiap pejabat negara, termasuk Raffi, untuk melaporkan kekayaannya setelah resmi diangkat