Terungkap di Sidang, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Disebut Rugikan Negara Rp5,26 Triliun

1 day ago 2

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap angka kerugian negara yang fantastis. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut nilai kerugian dalam proyek digitalisasi pendidikan itu mencapai Rp5,26 triliun.

Nilai tersebut terungkap saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa, 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni aktivasi program Chrome Device Management (CDM) dan dugaan kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.

“Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, hakim memerinci kerugian negara akibat aktivasi program CDM mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.

Sementara itu, kerugian terbesar disebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook. Majelis hakim menilai terjadi kelebihan pembayaran hingga Rp4,64 triliun akibat dugaan mark-up harga sekitar Rp4 juta per unit.

Jumlah pengadaan Chromebook dalam proyek tersebut mencapai sekitar 1,16 juta unit. Hakim menyebut harga pengadaan diduga mencapai tiga kali lipat dari harga pasar.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek digitalisasi pendidikan semula digadang-gadang untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan prinsip maupun perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Chromebook Kemendikbudristek sendiri menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang mencuat dalam sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. (Ant)

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Ibrahim Arief Eks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

img_title

VIVA.co.id

12 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |