Terungkap! Estimasi Waktu Kematian Kacab Bank Korban Penculikan dan Pembunuhan

2 days ago 8

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Astri Megaratri Pralepda mengungkapkan korban penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) diduga masih hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan di Bekasi berdasarkan estimasi waktu kematian hasil pemeriksaan forensik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban diperkirakan meninggal dunia dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga sekitar pukul 06.45 WIB," kata Astri dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Astri menyebut, estimasi waktu kematian diperoleh dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah yang dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB di instalasi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Menurut Astri, tim forensik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tanda kematian, mulai dari kondisi kaku mayat, lebam mayat, hingga kornea mata korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa tubuh korban belum mengalami kaku mayat secara penuh.

"Sendi-sendi tubuh korban masih dapat digerakkan dan lebam mayat masih hilang dengan penekanan," ujar Astri.

Dia menjelaskan, berdasarkan indikator forensik tersebut, korban diperkirakan meninggal sekitar delapan hingga 14 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang mendalami kemungkinan korban masih dalam keadaan hidup ketika pertama kali diletakkan di lokasi penemuan.

Hakim mengaitkan hal tersebut dengan informasi bahwa korban diduga sudah berada di lokasi penemuan sekitar pukul 00.00 WIB hingga 00.30 WIB. Berdasarkan perhitungan waktu kematian yang disampaikan ahli, muncul kemungkinan korban belum meninggal saat pertama kali berada di lokasi tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, Astri mengatakan apabila menggunakan batas maksimal estimasi 14 jam sebelum pemeriksaan, maka ada kemungkinan korban masih hidup saat diletakkan di lokasi penemuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau berdasarkan hitungan saya tadi, apabila diletakkan jam 00.00 berarti jenazahnya masih hidup," kata Astri.

Namun, Astri mengatakan, ilmu forensik tidak dapat menentukan waktu kematian secara sangat spesifik. Menurut dia, terdapat banyak faktor yang dapat memengaruhi kondisi tubuh seseorang setelah meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Beberapa faktor tersebut antara lain suhu lingkungan, kondisi fisik korban, aktivitas sebelum meninggal, massa otot, hingga lokasi tempat jenazah ditemukan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |