Tolak Usulan KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol, PAN: Tidak Boleh Ada Intervensi!

3 hours ago 2

Jumat, 24 April 2026 - 17:28 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) tidak mengatur secara rinci periodisasi masa jabatan ketua umum.

Hal itu disampaikan Viva merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal dua periode.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PAN berpendapat bahwa di UU Parpol negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum parpol. Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” kata Viva Yoga dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Jumat, 24 April 2026.

Viva menuturkan, parpol tidak bisa disamakan dengan lembaga negara yang memiliki batasan masa jabatan pimpinan. Ia menyebut parpol adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara.

“Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama,” katanya.

Maka dari itu, dia menyebut UU Politik memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya secara mandiri.

PAN memandang wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol tidak selaras dengan hak kebebasan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” ujar dia.

Bagi PAN, kehidupan internal partai politik yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan cerminan kehendak bersama dari pengurus dan anggota partai politik tersebut.

Sementara itu, terkait kekhawatiran KPK bahwa tersumbatnya kaderisasi akan menimbulkan benih rasuah, Viva Yoga mengatakan masyarakat Indonesia tidak buta politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut pada pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat,” ucapnya.

Ia lebih lanjut mengatakan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas demokrasi, parpol mesti memaksimalkan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasi kepentingan rakyat, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah.

Halaman Selanjutnya

“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun di luar partai politik,” pungkas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |