Jakarta, VIVA – Jaksa dari Kejaksaan Agung, yang hadir dalam sidang gugatan praperadilan, turut menanggapi terkait dengan pernyataan hakim tunggal Tumpanuli Marbun, yang bakal menghadiri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, bahwa sejatinya Tom Lembong adalah pihak yang menggugat. Maka seharusnya keterangannya sudah tak dinilai penting. Pasalnya, Tom Lembong pasti sudah memberikan keterangannya kepada tim kuasa hukumnya.
"Kami sudah sampaikan, pandangan kami adalah ketika ini sudah, beliau kan sebagai prinsipal, sudah memberikan kuasa dan tidak ada keharusan atau kewajiban tersangka untuk hadir di persidangan," ujar jaksa dari Kejagung, Zulkipli usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.
Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Yang kedua, ini kan kita bicara tentang urgensi. Tadi kan kami menanyakan juga kepada kuasanya, bahwa kemudian urgensinya apa kalau kaitannya sebagai saksi tentu kan tidak bisa," lanjutnya.
Jaksa turut menyinggung soal pernyataan hakim tunggal bahwa tidak adanya kepentingan dari Tom Lembong dalam gugatannya ini. Sebab, jaksa menilai bahwa kondisi atau situasisaat ini pun sudah disampaikan lewat surat permohonannya.
"Kemudian tadi sudah juga diajukan bukti surat kesaksian. Jadi bentuknya testimoni atau kesaksian yang dialami dalam proses itu, dalam proses pemeriksaan penetapan tersangka, penahanan. Dan itu kan semuanya sudah tersampaikan kondisinya," ucap jaksa.
"Nah kondisi apa lagi yang akan mau disampaikan? Nah itu kan kami kembalikan kepada penasihat hukum, tentu bicara konteks urgensi. Tapi kalau saksi, sekali lagi kami sama pandangannya dengan hakim gitu, Pak Thomas Lembong kemudian tidak bisa dijadikan sebagai saksi," sambungnya.
Namun begitu, hakim sudah menetapkan untuk mendengar keterangan dari Tom Lembong. Lantas, jaksa akan mengakomodir pihaknya untuk kehadiran Tom Lembong.
"Ya kita akan laksanakan, karena sifatnya penetapan, coba kita akomodir. Tapi memang kami ingin melihat urgensinya, kehadirannya itu bukan dihadirkan ya," jelas Zulkipli.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam sidang tersebut hakim tunggal menyatakan bakal menghadirkan Tom Lembong secara daring untuk memberikan sebuah keterangan.
Hakim mengatakan hal itu ketika sidang praperadilan Tom Lembong beragendakan penyerahan bukti dari kubu pemohon dan termohon yakni Kejagung RI. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 20 November 2024.
"Saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan. Secara zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," ujar hakim tunggal di ruang sidang.
Hakim menjelaskan bahwa Tom Lembong dihadiri bukan sebagai seorang saksi. Melainkan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini tengah diuji keabsahan penetapan tersangkanya oleh Kejagung.
"Pada saat pembuktian besok saksi diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangkanya," kata hakim.
Hakim menjelaskan bahwa Tom Lembong dihadirkan secara daring karena dinilai ada sebuah urgensi. Namun, hakim memastikan jika putusan ataupun kesimpulan dalam sidang praperadilan ditentukan secara obyektif.
"Jadi urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," kata hakim.
"Untuk menjembatani ini supaya jangan berpolemik untuk hal-hal yang tidak perlu kita dengan sebelum pemeriksaan saksi ahli kita dengarkan secara online," lanjutnya.
Kemudian, hakim menegaskan bahwa semua keputusan ditentukan oleh pengadilan.
"Ini penetapan dari pengadilan, perintah dari pengadilan sekarang. Tanpa penetapan secara tertulis pun karena ini sidang resmi ini merupakan penetapan ya," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
"Nah kondisi apa lagi yang akan mau disampaikan? Nah itu kan kami kembalikan kepada penasihat hukum, tentu bicara konteks urgensi. Tapi kalau saksi, sekali lagi kami sama pandangannya dengan hakim gitu, Pak Thomas Lembong kemudian tidak bisa dijadikan sebagai saksi," sambungnya.