Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

3 hours ago 2

Kamis, 21 November 2024 - 16:22 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya sampai dengan saat ini masih belum mengetahui secara detail perbuatan apa yang membuatnya bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Hal itu disampaikan Tom Lembong ketika dirinya dihadiri secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang digelar Kamis 21 November 2024.

"Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka," ujar Tom Lembong.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong mengatakan bahwa dirinya selalu bertugas secara terus terang di Kementerian Perdagangan. Hal itu juga turut dilakukan bersama dengan jajarannya.

"Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan," kata Tom.

Dia juga mengklaim bahwa bersama jajarannya saat menjabat di Kementerian Perdagangan senantiasa bertugas dengan profesional.

"Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional," ucap dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan, Kamis 21 November 2024.

Berdasarkan pantauan dari ruang sidang PN Jaksel, Tom terlihat hadir ditemani oleh dua kuasa hukumnya di lokasi daring. Tom terlihat mengenakan kemeja warna navy.

Kemudian, Tom Lembong pun diminta oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun memberikan sebuah keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukumnya. 

"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudar memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu kami berikan kesempatan kepada saudara apa yang ingin saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal di ruang sidang.

Tom pun mulai membacakan keterangannya di hadapan jaksa dari Kejagung RI dan Penasihat Hukum. Setelah mendengarkan keterangannya, hakim tunggal langsung melanjutkan mendengar keterangan dari ahli yang disiapkan oleh pemohon.

Namun, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir turut bertanya kepada kliennya itu. Dia menanyakan soal penetapan tersangkanya

"Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya ?," tanya Ari Yusuf.

"Tidak dijelaskan secara detail. Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya," jawab Tom Lembong.

"Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan kenapa anda sebagai tersangka, apa masalahnya?," ucap Ari Yusuf.

"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom lagi.

Setelah, sejumlah pertanyaan dilayangkan oleh kuasa hukum kepada kliennya. Hakim tunggal lantas mempersilahkan kepada jaksa dari Kejagung untuk bertanya-tanya kepada Tom Lembong.

Namun, jaksa dari Kejagung memiliki sikap berbalik dengan kuasa hukum Tom Lembong. Jaksa tak mau bertanya kepada eks Mendag RI tersebut.

Jaksa menyebut, Tom Lembong dihadirkan bukan berkapasitas sebagai saksi persidangan. Melainkan, hanya didengarkan keterangannya.

"Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi, karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," tukasnya.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan pantauan dari ruang sidang PN Jaksel, Tom terlihat hadir ditemani oleh dua kuasa hukumnya di lokasi daring. Tom terlihat mengenakan kemeja warna navy.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |