Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan penetapan tersangka Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Sidang digelar pada Kamis, 21 November 2024.
Tom Lembong yang dihadiri secara daring itu mengaku dirinya bersama jajarannya selama menjabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI selalu bekerja secara transparan.
"Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait," kata Tom Lembong.
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Tom Lembong mengaku dirinya tidak pernah mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, dirinya juga mengaku tidak pernah mendapatkan teguran dari BPKP maupun BPK saat menjabat Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi.
"Sebelum penetapan saya sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun, dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai Menteri Perdagangan," ucap dia.
Pun, Tom Lembong menjelaskan dirinya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat sebelum mengambil keputusan. Dia juga selama menjadi Menteri Perdagangan RI selalu menuntaskan tugas Presiden Jokowi sesuai dengan arahannya.
"Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi, sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal, termasuk impor pangan. Saya dan jajaran jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula), semua surat dan izin saya tanda tangan, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk Presiden, Menteri Koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD," lanjut Tom Lembong.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan pada Kamis, 21 November 2024.
Berdasarkan pantauan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tom terlihat hadir ditemani oleh dua kuasa hukumnya di lokasi daring. Tom terlihat mengenakan kemeja warna navy.
Kemudian, Tom Lembong pun diminta oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun memberikan sebuah keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukumnya.
"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum, saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu, kami berikan kesempatan kepada saudara apa yang ingin saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal di ruang sidang.
Tom pun mulai membacakan keterangannya di hadapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Penasihat Hukum. Setelah mendengarkan keterangannya, hakim tunggal langsung melanjutkan mendengar keterangan dari ahli yang disiapkan oleh pemohon.
Namun, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir turut bertanya kepada kliennya itu. Dia menanyakan soal penetapan tersangkanya.
"Saya mau tanya dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya?," tanya Ari Yusuf.
"Tidak dijelaskan secara detail. Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya," jawab Tom Lembong.
"Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan kenapa anda sebagai tersangka, apa masalahnya?," ucap Ari Yusuf.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom lagi.
Setelah, sejumlah pertanyaan dilayangkan oleh kuasa hukum kepada kliennya. Hakim tunggal lantas mempersilakan kepada jaksa dari Kejaksaan Agung untuk bertanya-tanya kepada Tom Lembong.
Namun, jaksa dari Kejaksaan Agung memiliki sikap berbalik dengan kuasa hukum Tom Lembong. Jaksa tak mau bertanya kepada eks Menteri Perdagangan RI tersebut.
Jaksa menyebut, Tom Lembong dihadirkan bukan berkapasitas sebagai saksi persidangan, melainkan hanya didengarkan keterangannya.
"Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi, karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," tukasnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan pada Kamis, 21 November 2024.