Tramadol Kerap Disalahgunakan Remaja, BPOM Ingatkan Risiko Adiksi hingga Halusinasi

1 hour ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) memberi amanat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah penyalahgunaan obat-obat tertentu termasuk tramadol.

Tramadol adalah obat penghilang nyeri yang kerap disalahgunakan terutama oleh remaja atau generasi muda.

“Tramadol ini sebetulnya adalah obat sejenis penghilang rasa sakit tapi ada efek tambahannya ada efek euphoria, ada efek semangat, ada efek penghilang rasa lelah,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar kepada Health Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Tramadol bukan obat bebas dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, maka dampak negatifnya bisa muncul.

“Dengan dosis yang berlebihan, akhirnya bisa menyebabkan adiktif atau ketergantungan yang berhubungan dengan psikologi. Kalau ini mengenai usia remaja, anak-anak, ABG (Anak Baru Gede), lama kelamaan dia dosisnya akan bertambah terus dan akhirnya menyebabkan ketergantungan,” jelas Taruna.

Tak henti di efek euforia, konsumsi tramadol berlebihan juga bisa memicu efek halusinasi hingga memicu stres. Bahkan, dampak negatif penyalahgunaan tramadol juga bisa menuntun pada aksi bunuh diri atau mencelakai orang lain.

Secara neurologis, penyalahgunaan tramadol juga bisa memicu gangguan sistem saraf dan gangguan sistemik yang berhubungan dengan pencernaan, ginjal, dan liver.

Cegah Tramadol Rusak Anak dan Keluarga

Taruna menambahkan, dilihat dari efeknya, maka tramadol memang perlu diatur dan tidak bisa dijual bebas. Pengawasan pun dilakukan BPOM mulai dari pembuatan sampai distribusinya.

Guna mencegah penyalahgunaan tramadol agar tak merusak anak dan keluarga, Taruna pun menggandeng Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

“Tentu kita mau cegah ini, jangan merusak keluarga merusak masa depan anak-anak kita.”

Taruna pun memastikan pengawasan dilakukan bersama Kedeputian 4 dan Direktorat Cegah Tangkal mulai dari sumber bahan bakunya agar tak disalahgunakan.

Jika ada produsen atau distributor nakal, maka akan dihukum dengan pencabutan izin edar, penarikan obat dari peredaran, bahkan penutupan distributor.

Kolaborasi dengan Kemendukbangga

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, menyampaikan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPOM dan kementerian lembaga lain dalam KSKK guna menyelesaikan beberapa hal yang berkenaan dengan isu-isu kesehatan.

“Termasuk yang kemarin rapat terakhir KKSK ada rekomendasi bahwa Kemendukbangga bersama BPOM untuk bisa bersinergi dalam penanganan kesehatan mental khususnya kesehatan mental remaja. Karena ada data 34,9 persen remaja dari sekitar 46 juta keluarga mengalami dalam tanda petik gangguan kesehatan mental,” kata Wihaji.

Dari gangguan kesehatan mental ini, 55 persennya mengarah pada kecenderungan gangguan jiwa yang akhirnya lari kepada penyalahgunaan obat.

“Karena obat itu wilayah BPOM jadi kita sampaikan ke Prof. Taruna untuk kita bikin acara bersama-sama melakukan pencegahan. Sehingga 46 juta keluarga yang punya anak remaja ke depan kita harapkan menjauhi dan jangan sampai menjadi bagian dari yang terlipat dalam penyalahgunaan obat-obatan.

“Harapannya remaja-remaja Indonesia ini akan baik-baik saja, dimulai dari kita jagain betul hulunya termasuk pencegahan bersama BPOM,” katanya.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |