Jakarta, VIVA – Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengajukan somasi terbuka kepada Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) RI Budi Arie Setiadi.
Somasi tersebut diajukan sebagai tanggapan atas pernyataan Budi Arie yang mengaitkan tim sukses Pramono-Rano dengan dugaan keterlibatan dalam kasus mafia judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, Budi Arie menyebut bahwa tersangka kasus judol yang berinisial “T” adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Menanggapi hal ini, Bhirawa J Arifi, perwakilan Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pramono-Rano, menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah informasi yang tidak benar, hoaks, dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi RI dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI di pemerintahan sebelumnya, di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, beria bohong, dan informasi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” tulis Bhirawa, dilansir dari Antara pada Rabu 13 November 2024.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi
Photo :
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Bhirawa menambahkan bahwa Tim Pramono-Rano tidak memiliki bidang bernama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana yang disebutkan oleh Budi Arie, melainkan Bidang Media dan Media Sosial yang dipimpin oleh Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
Pihak Tim Pramono-Rano juga meminta Budi Arie untuk mencabut pernyataan tersebut dalam waktu 3x24 jam sejak somasi dikirimkan pada 11 November 2024.
Mereka mendesak Budi Arie untuk menyampaikan kepada media bahwa pernyataan mengenai keterlibatan Tim Pramono-Rano dalam kasus judol adalah informasi menyesatkan dan hoaks.
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” pungkas Bhirawa.
Somasi terbuka ini diharapkan bisa menjadi klarifikasi atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Halaman Selanjutnya
Pihak Tim Pramono-Rano juga meminta Budi Arie untuk mencabut pernyataan tersebut dalam waktu 3x24 jam sejak somasi dikirimkan pada 11 November 2024.