Viral Kasus FHUI, Ini Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual yang Wajib Anda Kenali

9 hours ago 1

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FHUI tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat internal mahasiswa yang viral di media sosial, terutama di X. 

Isi percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual, candaan tidak pantas, hingga pembahasan perempuan secara merendahkan. Scroll untuk info lebih lanjut... 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari informasi yang beredar, kasus ini diduga melibatkan sekitar 16 mahasiswa dalam satu grup chat tertutup. Pihak kampus sendiri telah merespons dengan melakukan investigasi dan penelusuran bukti. 

Kasus ini pun memicu kecaman luas dari publik dan mahasiswa, sekaligus membuka diskusi penting bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bisa berlangsung secara verbal dan digital.

Secara umum, pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, terintimidasi, atau direndahkan. Untuk meningkatkan kesadaran, berikut berbagai bentuk pelecehan seksual yang perlu Anda kenali.

1. Pelecehan seksual verbal

Bentuk ini terjadi melalui ucapan atau komunikasi lisan. Contohnya meliputi komentar tentang tubuh atau penampilan, lelucon seksual, pertanyaan pribadi yang tidak pantas, hingga ajakan yang terus dilakukan meski sudah ditolak. Bentuk ini sering dianggap “candaan”, padahal tetap termasuk pelanggaran serius.

2. Pelecehan seksual non verbal

Pelecehan ini tidak menggunakan kata-kata, tetapi melalui gestur atau ekspresi. Misalnya menatap tubuh secara tidak pantas, melakukan gerakan seksual, mengedipkan mata dengan maksud tertentu, atau menunjukkan konten pornografi. Meski tanpa ucapan, dampaknya tetap bisa membuat korban tidak nyaman.

3. Pelecehan seksual fisik

Ini adalah bentuk yang melibatkan kontak fisik tanpa persetujuan. Contohnya menyentuh, meraba, memeluk, atau mencium secara paksa. Bahkan dalam kategori yang lebih berat, termasuk kekerasan seksual hingga pemerkosaan. Bentuk ini jelas dapat diproses secara hukum pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Pelecehan seksual digital

Kasus FHUI menjadi contoh nyata bagaimana pelecehan seksual juga bisa terjadi di ruang digital. Bentuknya antara lain mengirim pesan atau chat bernuansa seksual, menyebarkan foto atau video vulgar, hingga memberikan komentar tidak pantas di media sosial. Meski terjadi di ruang privat seperti grup chat, dampaknya tetap bisa meluas. 

Halaman Selanjutnya

5. Pelecehan berbasis kekuasaan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |