Jakarta, VIVA – Publik belakangan ramai membicarakan pengakuan seorang mantan petugas Quality Control (QC) di sebuah pabrik sosis yang viral di media sosial. Dalam keterangannya, ia mengungkap dugaan penggunaan bahan baku berupa Mechanically Recovered Meat (MRM) atau sisa daging yang masih menempel pada tulang dan diolah kembali menjadi produk pangan siap konsumsi.
Tak hanya itu, pengakuan tersebut juga menyinggung adanya bahan baku yang telah melewati batas suhu aman hingga menimbulkan aroma kurang sedap, namun tetap diproses kembali dengan tambahan zat kimia tertentu agar terlihat layak dijual. Scroll lebih lanjut yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Praktik seperti penambahan nitrit untuk mempertahankan warna merah, penggunaan fosfat agar tekstur tetap kenyal, hingga aroma asap buatan untuk menyamarkan bau menjadi sorotan masyarakat.
Meski pengakuan tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh industri makanan olahan, isu ini memunculkan pertanyaan penting mengenai hukum mengonsumsi produk yang diduga diproduksi melalui praktik manipulatif.
Dalam Islam, persoalan makanan tidak hanya berhenti pada status halal bahan dasarnya, tetapi juga menyangkut unsur thayyib atau baik, aman, dan layak dikonsumsi.
Melansir laman NU Online, dalam pandangan syariat, tindakan menyembunyikan kualitas buruk barang demi memperoleh keuntungan termasuk perbuatan tercela yang dikenal sebagai ghassyu atau penipuan. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّنَا
Artinya, "Bukan bagian dari umatku orang yang menipu kami." (HR. Ahmad)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa praktik menyamarkan cacat produk agar tetap laku dijual merupakan tindakan yang dilarang. Terlebih jika bahan baku sebenarnya sudah mengalami penurunan kualitas yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Syekh As-Syarwani menjelaskan bahwa penjual wajib mengungkapkan cacat barang apabila cacat tersebut memengaruhi keputusan pembeli. Ia menyatakan:
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
وَضَابِطُ الْغِشِّ الْمُحَرَّمِ أَنْ يَعْلَمَ ذُو السِّلْعَةِ مِنْ نَحْوِ بَائِعٍ، أَوْ مُشْتَرٍ فِيهَا شَيْئًا لَوْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ مُرِيدُ أَخْذِهَا مَا أَخَذَهَا بِذَلِكَ الْمُقَابِلِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعْلِمَهُ بِهِ لِيَدْخُلَ فِي أَخْذِهِ عَلَى بَصِيرَةٍ
Artinya: "Batasan penipuan (ghassyu) yang diharamkan adalah pemilik barang (seperti penjual atau pembeli) mengetahui adanya sesuatu pada barang tersebut, yang sekiranya orang yang ingin mengambilnya melihat hal itu, niscaya ia tidak akan mau mengambilnya dengan imbalan (harga) tersebut. Maka wajib baginya untuk memberitahukannya agar orang tersebut mengambilnya atas dasar kejelasan (bashirah)." (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj wa Hawasyi asy-Syirwani wal 'Abbadi, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1983], jilid IV, halaman 389).
Halaman Selanjutnya
Selain ghassyu, praktik menyamarkan kualitas barang juga termasuk kategori tadlis atau pengelabuan. Misalnya, penggunaan pewarna agar bahan tampak segar atau penambahan aroma tertentu guna menutupi bau bahan yang sudah tidak layak. Dalam fiqih muamalah, tindakan seperti ini dipandang merusak prinsip keterbukaan dalam transaksi.

6 days ago
9











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)