Wajibkan Sertifikasi Agen, Century 21 Dongkrak Kepercayaan Konsumen Properti

2 days ago 5

Kamis, 16 April 2026 - 14:32 WIB

Jakarta, VIVA – Perusahaan broker properti Grup Ciputra, Century 21, telah mewajibkan para brokernya supaya bisa tersertifikasi secara resmi, agar bisa sejalan dengan pemberlakuan regulasi baru yakni Permendag No. 33 Tahun 2025.

Permendag No. 33 Tahun 2025 itu sendiri diketahui merupakan peraturan mengenai Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Head of Marketing Communication Century 21 Indonesia, Elma Lisa Bancin menegaskan, langkah pihaknya ini diimplementasikan melalui sertifikasi resmi bagi seluruh agennya, oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP BPI.

"Langkah ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan komitmen nyata Century 21 Indonesia untuk menghadirkan standar layanan properti yang lebih tinggi dan langsung dirasakan manfaatnya oleh klien," kata Elma dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.

Dia menambahkan, bagi Century 21 Indonesia, agen properti tidak hanya berperan sebagai penjual, tapi juga sebagai mitra profesional yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kepentingan klien di setiap proses transaksi.

Elna memastikan, dengan agen yang telah tersertifikasi, makan klien mendapatkan sejumlah manfaat nyata. Antara lain yakni transaksi lebih aman dan sesuai regulasi dan dengan dasar hukum yang jelas; risiko sengketa yang diminimalkan sejak awal melalui proses yang terverifikasi; serta pendampingan profesional end-to-end atau dari awal hingga closing.

Kemudian, ada pula penyajian informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keputusan diambil dengan percaya diri. Selain itu, yang menjadi salah satu kekuatan utama Century 21 Indonesia adalah penerapan standar layanan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, profesional, dan konsisten di seluruh jaringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Artinya, klien tidak perlu khawatir akan praktik yang tidak jelas, informasi yang tidak disampaikan secara terbuka, atau proses yang membingungkan. Setiap tahapan mulai dari listing, negosiasi, hingga closing, dijalankan dengan standar yang terukur dan dapat dipantau," ujar Elma.

Di tengah pasar yang masih diisi oleh banyak agen properti ilegal dan non-sertifikasi, lanjut Elma, Century 21 Indonesia hadir dengan standar yang sudah teruji dan diakui secara nasional. Klien yang bertransaksi melalui CENTURY 21 kini dapat merasa lebih yakin karena setiap proses ditangani oleh agen yang kompetensinya telah diverifikasi negara.

Halaman Selanjutnya

Sebagai salah satu perusahaan broker properti pertama di Indonesia yang memastikan kesiapan ini secara menyeluruh, Century 21 menempatkan kualitas, integritas, dan kepastian hukum sebagai prioritas utama. Bukan sekadar nilai tambah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |