VIVA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Hal tersebut merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dimana pengasuh ponpes telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat," kata Romo Syafii di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Romo Syafii menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan. Negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. "Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi," ujarnya
Menurutnya, Kementerian Agama mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Agama memberikan instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait untuk, pertama, menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.
Kedua, menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta melakukan penggantian dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan. Ketiga, melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.
Keempat, mendukung proses penegakan hukum secara penuh, termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana. "Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wamenag menyampaikan peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman.
"Kementerian Agama berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan terhadap santri sebagai prioritas utama," kata Romo Syafii
Operasional Ponpes di Pati Dibekukan Usai Pengasuhnya Tersangka Pencabulan Santri
Operasional pondok pesantren Ndolo Kusumo di Pati Jateng dibekukan usai pengasuhnya terlibat kasus pencabulan santri. Dilarang menerima santri baru dan pengasuh pecat
VIVA.co.id
4 Mei 2026

1 week ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)