Wamendagri: Jangan Ada Lagi Anggapan Praktik Pungli dan Uang Pelicin Hal Wajar!

3 days ago 5

Senin, 11 Mei 2026 - 10:38 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus memberikan peringatan keras terkait masih adanya kebiasaan buruk di tengah masyarakat yang memaklumi praktik koruptif seperti pungutan liar (pungli).

Dia menegaskan, tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli hingga pemberian 'uang pelicin' sebagai hal lumrah, apalagi dianggap budaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Akhmad Wiyagus dalam acara Launching Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

"Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa, atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini sudah menjadi budaya kita. Atau sebaliknya, menganggap uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar," kata Wiyagus dalam sambutannya.

Wiyagus menilai korupsi pada dasarnya merupakan penyakit karakter. Maka dari itu, pengobatannya tidak cukup hanya mengandalkan jeruji besi atau penegakan hukum semata. 

Menurutnya, perlu ada tataran preemtif dan preventif dalam memberantas korupsi. Salah satu strategi utama yang didorong oleh pemerintah yaitu melalui pendidikan antikorupsi sejak usia dini, khususnya di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). 

Di usia krusial inilah fondasi karakter, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan harus dibentuk.

"Pendidikan antikorupsi adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus pada tindakan koruptif. Harapan kita, nilai-nilai integritas ini benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Wiyagus pun menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil meraih nilai Indeks Integritas Pendidikan Nasional tertinggi pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk kategori pemerintah provinsi, DKI Jakarta berhasil meraih nilai tertinggi dengan skor 71,78. Sementara di tingkat kabupaten, Pemkab Tabanan meraih skor 73,11, dan Pemkot Sabang menjadi yang terbaik di kategori kota dengan capaian nilai 72,58.

Meski begitu, dia mengingatkan agar capaian ini tidak membuat Pemda berpuas diri. Wiyagus mengimbau seluruh Pemda untuk terus melakukan perbaikan yang konkret dan terukur guna meningkatkan integritas di sektor pendidikan secara nyata.

Halaman Selanjutnya

"Bahwasanya saat ini KPK sedang melaksanakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026, yang bertujuan untuk memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan di Indonesia," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |