Jakarta, VIVA – Pemerintah menegaskan penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Istana berharap kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa mampu menuntaskan perkara tersebut secara adil dan memberikan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden tidak menetapkan Kuntadi tanpa pertimbangan yang mendalam. Menurutnya, persetujuan Prabowo menunjukkan keyakinan bahwa Kuntadi merupakan sosok yang tepat memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
“Oh pak Kuntadi ya? Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 22 Juli 2026.
Yusril menegaskan, Prabowo juga memahami tantangan besar yang langsung menanti Kuntadi setelah dilantik. Salah satu tugas utama Jampidsus yang baru, kata dia, adalah menyelesaikan penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus,” tuturnya.
Pemerintah berharap pergantian pimpinan di jajaran Kejaksaan Agung menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Yusril menekankan, seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum, tanpa penyimpangan dan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Salah satu keputusan strategis dalam Keppres tersebut adalah mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan pejabat sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Penetapan itu dilakukan setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung dan ditandatangani Presiden pada Selasa 21 Juli 2026.

3 hours ago
4











