loading...
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha. Foto/Tangkapan layar YouTube Kemenhaj
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema hingga saat ini. Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan, mayoritas jemaah menunaikan dam melalui Program Adahi di Arab Saudi.
"Berdasarkan data yang kami terima hingga saat ini, tercatat total 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema," kata Ichsan Marsha dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (20/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.262 jemaah membayar dam melalui Program Adahi di Arab Saudi . Sementara, 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia dan 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa. Selain itu, sebanyak 821 jemaah memilih skema haji Ifrad sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu'.
Baca Juga: Pimpin Rombongan Amirulhaj, Menhaj Cek Langsung Kesiapan Layanan Haji di Tanah Suci
Ichsan menyebut capaian tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini karena menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah dalam menjalankan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih tertata.
"Capaian ini menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini di mana pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadahnya melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ichsan mengatakan, pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji dan memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan keyakinannya masing-masing.
"Dalam hal ini, Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing," katanya.
Bagi jemaah yang memilih pembayaran dam di Tanah Suci, pemerintah mendorong agar dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Arab Saudi, yakni Program Adahi.
"Pemerintah mendorong agar pembayaran dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yakni melalui Program Adahi," ujar Ichsan.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran dam di luar jalur resmi karena berpotensi merugikan. "Kami mengimbau seluruh jemaah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, apalagi dengan informasi yang tidak jelas tanpa bukti atau tanpa kepastian pelaksanaan," katanya.
(zik)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


