14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab

3 hours ago 1

loading...

Perdamaian antara Iran dan AS memiliki beberapa prasyarat termasuk adanya dana rekonstruksi senilai Rp5.316 triliun yang dibayar negara-negara Arab. Foto/AzerNews

TEHERAN - Draf memorandum kesepahaman (MoU) dengan 14 poin yang saat ini sedang dibahas antara Iran dan Amerika Serikat menampilkan rencana rekonstruksi substansial senilai USD300 miliar atau senilai Rp5.316 triliun yang akan disediakan oleh AS dan sekutunya.

Melansir AzerNEWS, sumber yang mengetahui masalah ini menunjukkan bahwa draf komprehensif tersebut mencakup banyak ketentuan yang membutuhkan proses panjang dalam negosiasi.

14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab

1. Gencatan Senjata Segera.

Penghentian permusuhan segera dan permanen di semua front, termasuk Lebanon.

2. Kedaulatan dan Non-Interferensi

Komitmen Amerika Serikat untuk menghormati kedaulatan Republik Islam Iran dan menahan diri dari campur tangan dalam urusan domestiknya.


3. Pencabutan Blokade

Penghapusan sepenuhnya blokade maritim dalam jangka waktu 30 hari.

4. Penarikan Pasukan

Komitmen AS untuk menarik pasukan militernya dari wilayah sekitar Iran.

5. Selat Hormuz

Dimulainya kembali operasi penuh di Selat Hormuz dalam waktu 30 hari, sesuai dengan perjanjian bilateral yang dicapai dengan Iran.

6. Pencabutan Sanksi dan Akses Aset

Penangguhan sanksi yang menargetkan penjualan minyak mentah, produk petrokimia, dan turunannya, serta memastikan akses penuh Iran ke sumber daya keuangannya.

7. Dana Rekonstruksi

Penyediaan rencana rekonstruksi senilai minimal USD300 miliar, yang didanai oleh AS dan sekutunya, terutama negara-negara Arab.

8. Negosiasi Kerangka Kerja Nuklir

Pembentukan jendela negosiasi 60 hari yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan akhir tentang masalah nuklir, yang mengarah pada pencabutan sepenuhnya sanksi primer dan sekunder AS, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan keputusan Dewan Gubernur IAEA.

9. Komitmen Non-Proliferasi

Penegasan kembali komitmen Iran berdasarkan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) untuk tidak memproduksi senjata nuklir.

10. Pembekuan Aktivitas Militer dan Sanksi

Janji AS untuk tidak memperluas kontingen militer regionalnya atau memberlakukan sanksi baru selama periode negosiasi aktif.

11. Pencairan Aset

Pelepasan aset Iran yang dibekukan senilai USD24 miliar atau Rp425 triliun selama 60 hari perundingan, dengan 50% dari jumlah tersebut akan ditransfer ke Iran sebelum dimulainya negosiasi secara resmi.

12. Pengawasan Implementasi

Pembentukan mekanisme khusus untuk memantau kepatuhan terhadap perjanjian.

13. Ratifikasi PBB

Ratifikasi perjanjian yang telah diselesaikan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.

14. Syarat-syarat Ketat untuk Perundingan Akhir

Negosiasi formal tidak akan dimulai sampai setengah dari aset yang dibekukan dilepaskan, sanksi terkait minyak ditangguhkan, dan blokade maritim dibongkar. Kesepakatan akhir hanya akan membahas status bahan-bahan yang diperkaya, proses pengayaan itu sendiri, pencabutan sanksi, dan program pemulihan ekonomi Iran. Masalah-masalah terkait program rudal Iran dan dukungannya terhadap gerakan perlawanan regional sama sekali dikecualikan dari agenda negosiasi.

Lebih lanjut, sumber-sumber menekankan bahwa transisi ke fase akhir diplomasi tetap sangat bergantung pada pelaksanaan langkah-langkah awal pencabutan sanksi ini dan pembebasan aset yang dibekukan.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran mencatat bahwa teks saat ini masih dapat ditinjau dan disempurnakan lebih lanjut oleh otoritas domestik terkait di Teheran.

(ahm)

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |