3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Undip Beri Bantuan Hukum

16 hours ago 3

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:15 WIB

Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma (AR), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (24/12/2024). Ketiga tersangka berinisial dokter TE, SM, dan dokter ZR.  

Dokter TE diketahui menjabat sebagai Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM merupakan staf administrasi Prodi Anestesiologi, sedangkan dokter ZR adalah senior korban di program pendidikan tersebut.  

Ketiganya diduga melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, karena terbukti memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.  

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang, Jateng

Universitas Diponegoro menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Juru bicara sekaligus kuasa hukum Undip, Kaerul, menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan untuk kepentingan tertentu, melainkan demi memastikan keadilan berdasarkan fakta hukum.  

“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan berdasarkan kebenaran yang objektif, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” ujar Kaerul pada Kamis (26/12/2024).  

Kaerul juga menyampaikan bahwa Undip menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meralat informasi sebelumnya dan menyatakan bahwa salah satu tersangka, SM, bukan Kepala Staf Medis, melainkan staf administrasi.  

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah

“Karena sudah masuk ke tahap pro justitia, tentu Undip akan menghormati proses hukumnya,” jelasnya.  

“Tersangka terdiri dari Kaprodi, staf administrasi, dan seorang mahasiswa PPDS. Ketiganya masih menjalankan tugas seperti biasa,” tambahnya.  

Dalam proses hukum ini, Undip tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Kaerul.  

Menurut penyelidikan, dokter TE dan SM diduga mengumpulkan pungutan dari mahasiswa PPDS, termasuk dari korban. Pungutan tersebut tidak resmi dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, dokter ZR sebagai senior korban diduga memberikan tekanan berlebih serta aturan dan hukuman kepada para juniornya.  (Didet Cordiaz/Semarang)
 

Halaman Selanjutnya

Source : Google Maps

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |